BALIKPAPAN — DPRD Balikpapan minta Pemkot melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersikap tegas mengawasi perizinan sejumlah ritel modern yang saat ini makin menjamur.
Sebab kehadirannya dinilai jadi ancaman bagi keberlangsungan usaha kelontongan milik warga lokal.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan beberapa bulan terakhir, pihaknya menerima banyak keluhan pelaku usaha lokal kecil menengah (ULKM), terkait kesulitan mereka memasukkan produk ke jaringan ritel modern.
Baca Juga: Safari Ramadan, Walikota Serahkan Bingkisan Ke Ponpes
“Kita banyak terima laporan para pelaku ULKM, terkiat banyak produk lokal sulit menembus retail modern,” ucapnya kepada awak media, Minggu 6 April 2025.
Baca Juga: Komisi II Wakil Rakyat Balikpapan Minta Dinas Fokus Bantu Pemasaran UMKM
Saat ini keberadaan ritel modern yang semakin banyak dan masuk ke kawasan permukiman berpotensi membunuh pasar toko kelontongan tradisional.
Kata dia, selama ini para pelaku usaha kecil tersebut mengandalkan nafkahnya dari usaha ini, namun terus mengalami kesulitan memenuhi kehidupan mereka.
“Kemudahan perizinan dari pemerintah, tanpa diimbangi regulasi yang kuat dalam Perda dan Perwali, kami kesulitan melakukan pengawasan yang efektif. Ini menjadi masalah,” tukasnya
Di samping itu, Komisi II DPRD berencana mengajukan revisi Perda yang mengatur zonasi retail modern.
Poin penting dalam revisi tersebut penghapusan aturan jarak dan penggantiannya dengan sistem radius yang diharapkan lebih adil, serta memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang.
“Insya Allah ini akan kami tekankan agar segera diubah. Jika setelah perubahan aturan dan masih ditemukan pelanggaran, kami akan dorong pemerintah menutup retail yang melanggar,” pungkasnya. (*)