Dibaca
103
kali
Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam saat melakukan kunjungan ke beberapa pulau di Kota Bontang. (Dok: agu/katakaltim)

DPD RI akan Merevisi UU Pemerintahan Daerah, Minta sebagian Kawasan Laut Diurusi Kabupaten Kota

Penulis : Agu
9 April 2025
Font +
Font -

KALTIM — Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membeberkan salah satu masalah yang dihadapi daerah kabupaten/kota dalam hal kelautan.

Kalau dulu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 0 sampai 4 mil wilayah laut adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian 4 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi.

“Nah yang di atas 12 mil itu merupakan kewenangan pusat,” ucap Andi Sofyan dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Rabu 9 April 2025.

Baca Juga: Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang dipimpin ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, terima kunjungan tokoh masyarakat dari Provinsi Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya, di ruang Komisi I DPD-RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). (aset: yub/katakaltim)Komite I DPD-RI Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Papua, Tindaklanjuti Masalah Otonomi Khusus

Tetapi sekarang, kata dia, dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan laut mulai dari titik 0 sampai 12 mil ke luar adalah urusan provinsi.

Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam (dok: agung/katakaltim)Ketua Komite I DPD RI Dapil Kaltim: Dana Transfer ke Daerah Harusnya Tidak Dipotong

“Dan di atasnya adalah wewenang pusat. Padahal semua yang terkait dengan 4 mil laut ini dampaknya di kabupaten dan kota,” terangnya.

Misalnya problem sampah, terumbu karang, kerusakan pohon bakau dan beberapa masalah lain, adalah urusan kabupaten/kota.

Untuk itu, menurut Andi Sofyan, salah satu hal yang sangat perlu direvisi dalam UU 23 tahun 2014 adalah bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati/Wali Kota dalam mengelola laut 0 sampai 4 mil.

“Ini penting kita revisi. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >