KALTIM — Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membeberkan salah satu masalah yang dihadapi daerah kabupaten/kota dalam hal kelautan.
Kalau dulu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 0 sampai 4 mil wilayah laut adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian 4 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi.
“Nah yang di atas 12 mil itu merupakan kewenangan pusat,” ucap Andi Sofyan dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Rabu 9 April 2025.
Baca Juga: Komite I DPD-RI Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Papua, Tindaklanjuti Masalah Otonomi Khusus
Tetapi sekarang, kata dia, dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan laut mulai dari titik 0 sampai 12 mil ke luar adalah urusan provinsi.
Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Dapil Kaltim: Dana Transfer ke Daerah Harusnya Tidak Dipotong
“Dan di atasnya adalah wewenang pusat. Padahal semua yang terkait dengan 4 mil laut ini dampaknya di kabupaten dan kota,” terangnya.
Misalnya problem sampah, terumbu karang, kerusakan pohon bakau dan beberapa masalah lain, adalah urusan kabupaten/kota.
Untuk itu, menurut Andi Sofyan, salah satu hal yang sangat perlu direvisi dalam UU 23 tahun 2014 adalah bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati/Wali Kota dalam mengelola laut 0 sampai 4 mil.
“Ini penting kita revisi. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi,” imbuhnya. (*)