SAMARINDA — Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menduga ada pejabat yang ‘main mata’ dengan PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang rencananya beroperasi di Kutai Timur.
Darlis mengira-ngira perusahaan tersebut ada bekingan dari pejabat. Alasannya, progres pembangunan pabrik sawit milik PT. KSM telah mencapai 90, namun hingga kini belum mengantongi dokumen lingkungan.
Bahkan pengerjaan pabrik milik PT. KSM berdiri di wilayah yang seharusnya tidak boleh ada bangunan pabrik menurut tata ruang.
Baca Juga: Darlis Pattalongi Soroti Fasilitas dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Samarinda
"Sudah pasti karena mereka berani. Itulah dilemanya investasi di daerah, apalagi sekarang hampir seluruh perizinan di pusat, kita di daerah seringkali jadi korban," kata Darlis kepada Katakaltim, Senin 28 April 2025, di Samarinda.
Baca Juga: Tolak RUU TNI, Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim
Sementara itu, pihak PT. KSM devisi Sosial Security Lisensi, Rifky Djohan, mengatakan pihaknya telah mengurus perizinan sesuai prosedur tanpa menggunakan cara-cara kotor.
"Sama sekali kami tidak pernah pakai pakaian seperti itu. Kami mengikuti rule perizinan," ucapnya kepada Katakaltim.
Rifky menegaskan, bahwa pihaknya telah mengurus izin. Akan tetapi memang belum rampung karena menurutnya tidak mudah melengkapi izin industri yang berskala besar.
"Pada intinya, kami lagi melengkapi perizinan semuanya secara keseluruhan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan penutupan total PT KSM karena administrasinya bermasalah.
Pada rapat yang digelar DPRD Kaltim di karang paci pada, Samarinda, Senin (28/4/2025), terkuak sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. KSM.
Menurut Darlis, kesalahan PT. KSM sangat fatal karena selain belum melengkapi berkas administrasi seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), juga karena letak perusahaan PT. KSM yang bertentangan dengan tata ruang Kutim.
Karena itu dia menilai pembangunan perusahaan ini sudah mutlak tidak bisa dilanjutkan karena letaknya tidak sesuai dengan peta tata ruang.
Menurut Darlis, letak perusahaan PT. KSM harusnya menjadi lahan pertanian, bukan untuk pembangunan perusahaan.
Meski pembangunan PT. KSM telah mencapai progres 90%, tetapi pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Kutim.
Untuk itu mereka di Komisi IV merekomendasikan pembangunan PT. KSM dihentikan secara total.
Darlis juga menekankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kutim agar melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan PT. KSM, selain tiga rekomendasi rapat hari ini.
Adapun rekomendasi rapat yang harus dilakukan PT. KSM antara lain:
1. Melakukan penghijauan kembali di wilayah yang terganggu sekitar 1,9 H.
2. Harus membangun penahan air limpasan agar tidak mencemari sungai Sangatta yang menjadi sumber air PDAM Kutai Timur.
3. PT. KSM harus melakukan evaluasi dengan memindahkan lokasinya jika ingin terus melanjutkan pembangunan. (*)