Dibaca
224
kali
Tersangka pengedar sabu-sabu dan barang bukti sudah diamankan Polres Berau (dok: asrin/katakaltim)

Polisi Berau Bekuk Pria Bawa Sabu-sabu 25 Gram di Sambaliung

Penulis : Asrin
 | Editor : Syam
29 April 2025
Font +
Font -

BERAU — Satresnarkoba Polres Berau ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung.

Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat 25 April 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Baca Juga: Ilustrasi pelecehan anak (dok: ist)Anak SD di Tanjung Redeb Diduga Jadi Korban Tindak Asusila Ayah Tirinya

"Mendapat informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di lokasi," ujar AKP Agus Priyanto dalam keterangannya yang diterima, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Penyalahguna narkoba (foto: polreskukar)26 Hari Dikejar Polisi, Akhirnya Ditangkap Polsek Muara Kaman

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisi sabu.

Kemudian satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu bekas lakban kuning, serta satu unit handphone Realme warna hijau.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >