Dibaca
40
kali
Ketua Umum Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara, And Wahyuni (Dok: agu/katakaltim)

Kohati Badko HMI Kaltimtara Kecam Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Muara Badak

Penulis : Agu
29 April 2025
Font +
Font -

KUKAR — Insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai kecaman keras dari Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara.

Ketua Umum Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara, And Wahyuni menyampaikan duka mendalam serta keprihatinan atas kasus tersebut yang ironisnya dilakukan oleh orang terdekat korban, tetangganya sendiri.

Ia menyayangkan kejadian yang mana pelaku kekerasan justru dilepaskan oleh aparat penegak hukum saat proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga: Ketua Umum Badko Kaltimtara, Ashan Putra Pradana (Dok: ca/katakaktim)Badko HMI Kaltimtara Nilai Kapolda Kaltim Gagal Jalankan Tugas, Soroti Tindakan Pihak Kepolisian Bontang dan Berau

Andi Wahyuni menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan serta luka batin korban yang belum pulih.

Baca Juga: Ketua bidang Sosial Kesejahteraan dan masyarakat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Kaltim- Kaltara, Iva (Dok: HMI)Marak Pelecehan Seksual, HMI Badko Kaltimtara Desak Usut Tuntas Pelaku!

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak, tindakan ini adalah bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya," ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, pembebasan pelaku menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan anak dan keadilan sosial. Olehnya, Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara menyampaikan 5 tuntutan penting:

1. Mendesak kepolisian meninjau kembali keputusan pelepasan pelaku dan menjamin proses hukum berjalan adil serta berpihak pada korban.
2. Menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atau intervensi.
3. Menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
4. Meminta keterlibatan aktif lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi jalannya kasus ini.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemerhati anak untuk terus bersuara dan menuntut keadilan bagi korban.

"Anak-anak bukan sekadar angka dalam statistik kekerasan. Mereka adalah masa depan bangsa, jiwa-jiwa murni yang membutuhkan pembelaan nyata, bukan sekadar janji kosong," tegas Kohati.

Organisasi ini menegaskan bahwa membiarkan pelaku kekerasan terhadap anak bebas tanpa sanksi tegas adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

“Kita semua harus membersamai masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang aman bagi anak-anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Kronologi

Dinukil dari beberapa sumber, seorang anak kelas tiga SD di Muara Badak jadi korban penganiayaan.

Awalnya, korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku, Senin 7 April 2025. Lalu lemparan tersebut mengenai atap rumah tetangga (pelaku).

Pelaku pun marah dan mengejar anak-anak tersebut. Dari pengejaran itu, korban terpisah dengan temannya. Kemudian pelaku mendapati dan menganiaya korban.

Menurut keterangan, korban dijewer di bagian telinga. Ditendang di bagian kaki dan ditampar di bagian mulut.

Kabarnya, bagian leher juga dicekik. Kemudian diancam bahwa leher korban akan digorok.

Keterangan Polisi

Pelaku inisial A (49) sempat ditangkap pihak Polsek Muara Badak. Katanya ia bermukim di Jl Sultan Hasanuddin RT 06, Muara Badak, Kukar.

Kemudian belakangan A tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor sembari polisi merampungkan pemberkasan.

Kapolres Bontang, AKBP AF Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan saat ini proses masih berjalan.

Dia menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan dengan alasan ancaman kurungan penjara di bawah 4 tahun.

“Jadi tak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun,” ucap Kapolsek dalam keterangannya.

Pelaku dikenai Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >