SAMARINDA — Penabrakan beruntun terjadi di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Sungai Kerbau, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Selasa 22 April 2025 malam sempat menggegerkan warga.
Sebab mobil double kabin tancap gas memasuki gang kecil dan menabrak 24 kendaraan roda 2. Bahkan mengakibatkan 3 rumah warga rusak.
Pasca kejadian tersebut, dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat yang difasilitasi oleh Polresta Samarinda. Mediasi berlangsung di Unit Gakkum Satlantas, Jalan Bhayangkara, Senin 28 April 2025.
Pertemuan dihadiri perwakilan warga melalui Ketua RT, Lurah setempat, serta Direktur perusahaan.
Direktur perusahaan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan karyawannya yang terlibat pada insiden itu, serta menyatakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Silaturahmi Kebangsaan Pasca Pilkada 2024, Menjaga Bumi Etam Tetap Damai
Kanit Gakkum Satlantas Samarinda, Syayida Ulfa, saat dikonfirmasi mengatakan perusahaan juga mengaku tidak akan melindungi karyawan yang melanggar.
"Permintaan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Untuk kerusakan yang parah, pihak perusahaan akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan untuk penggantian unit," ujarnya kepada Katakaltim, Senin (28/4/2025)
Saat ini satu pelaku sudah diamankan sejak hari pertama insiden dan kini tengah menjalani rehabilitasi.
Sebab pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari hasil tes urine, pelaku yang diamankan terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Ulfa.
Pun demikian, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Unit Jatanras.
Menurut Ulfa, empat karyawan yang terlibat insiden itu dikenakan hukuman pemecatan sesuai tata tertib perusahaan.
"Tadi kalau dari preskon, bahasanya sih secara otomatis hal seperti itu pasti sudah akan keluar," pungkasnya. (*)