SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda menangkap perempuan berinisial V (31) yang diduga menganiaya MKU (29), warga Balikpapan.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Wisma Sedap Malam 4, Jalan Kurnia Makmur No. 112, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Menurut keterangan korban, pelaku datang ke lokasi dan menanyakan hubungan korban dengan suaminya.
“Nah kata korban, bahwa suami V hanya sebatas tamu,” Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2025.
Namun, pelaku tetap melanjutkan konfrontasi kepada suaminya dan menanyakan apakah ada perasaan terhadap korban.
Baca Juga: Lecehkan Lima Siswi di Bawah Umur, Oknum Guru Ditahan
Saat suaminya mengaku punya perasaan, pelaku langsung tersulut emosi.
Dia kemudian menganiaya dengan memukul, mencakar wajah, serta menggigit tangan kanan korban hingga menyebabkan luka.
Penanganan Kasus
Tidak terima atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Samarinda segera menyelidiki.
Mereka menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Manunggal 1, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin, 28 April 2025.
Dia menyatakan pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan," pungkas Dicky. (*)