SAMARINDA — DPRD Kaltim bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta civitas akademika Unmul, menggelar rapat koordinasi, Senin 5 Mei 2025.
Rapat terkait membahas masalah penyerobotan atau penambangan ilegal terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Baca Juga: Berikut Ini AKD DPRD Kaltim Beserta Bidang yang Mereka Naungi
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, saat ditemui usai pertemuan tersebut mengatakan Rapat Koordinasi menghasilkan beberapa rekomendasi.
Baca Juga: Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul, Polda Kaltim akan Tetapkan Tersangka dalam 2 Minggu
1. Kegiatan penambangan di KHDTK Unmul merupakan aktivitas ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata.
2. Lokasi tambang berada di area yang beririsan dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri.
3. Ditreskrimsus Polda Kaltim diminta menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu.
4. Balai Gakkum Kehutanan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 orang dalam proses penyidikan yang ditargetkan rampung dalam dua minggu.
5. Fakultas Kehutanan Unmul diminta segera menyusun valuasi ekonomi kerugian lingkungan untuk mendukung proses gugatan perdata.
6. Valuasi tersebut akan digunakan dalam proses penuntutan terhadap pelaku.
7. DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi Gabungan meminta dukungan penuh dari Pemprov Kaltim kepada pengelola KHDTK.
8. Penanganan kasus ini diminta dilakukan secara terbuka dan transparan.
9. Fakultas Kehutanan Unmul diminta mengajukan revisi IUP bagi pihak-pihak yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan KHDTK kepada Kementerian ESDM RI.
Darlis mengatakan masalah ini menjadi momentum dalam menindak tegas seluruh aktivitas tambang Illegal di Kaltim, khususnya untuk wilayah KHDTK.
"Ini adalah momentum membersihkan seluruh KHDTK di Kaltim dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan pendidikan," singkatnya. (*)