Dibaca
22
kali
Polres Bontang gelar konferensi pers di Mako Polres Bontang, Rabu 7 Mei 2025 (dok: salsabila/katakaltim)

Polres Bontang Tangkap Pencuri, Pelaku Jalankan Aksi di 2 Lokasi

Penulis : Salsabila
8 May 2025
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan 1 pelaku berinisial Fz (24) warga Berebas Pantai, Rabu 7 Mei 2025.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing menerangkan pelaku telah menjalankan aksinya di dua tempat berbeda.

Pertama pada Selasa 22 April 2025 di Hotel CB Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan.

Baca Juga: DPD KNPI Kota Bontang (dok: agu/katakaltim)Belajar dari Kasus PT PHSS, KNPI Bontang Ingatkan Perusahaan di Kota Taman Soal Pengelolaan Limbah

Modusnya memesan kamar kemudian terduga menodongkan pisau kepada resepsionis hotel.

Seketika itu resepsionis melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong.

“Dan akhirnya terduga melarikan diri," ungkap Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Rabu 7 Mei 2025.

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu 16 April di Kios Susu Setua Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api.

Modusnya mencongkel pintu kios dan mengambil 1 unit mesin kasir merek CB 330 berisi uang sekitar Rp300.000 dan HP merk Xiaomi redmi hitam.

Setelah diinterogasi, terduga melakukan aksinya dan kemudian hasil pencurian digunakan membeli narkoba, bermain judol dan membayar hutang.

Kasus pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kasus pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >