KALTIM — 1 orang legislator Kaltim asal Kota Balikpapan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dia adalah Kamaruddin Ibrahim alias KMR. Kader partai NasDem.
Wajahnya terpublis di Instagram Kejati bersama beberapa tersangka lainnya, pada Rabu 7 Mei 2025.
Baca Juga: KOEBA COLLECTIVE PROJECT, Ekonomi Kreatif Ala Anak Muda Perpaduan Kebudayaan dan Trend
Berdasarkan penelusuran, KMR bersama 8 orang lainnya diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp431 miliar.
Korupsi ini terkait proyek pengadaan barang antara tahun 2016-2018.
Mereka memakai anggaran dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. PT. Telkom kemudian menunjuk 4 anak perusahaannya, antara lain:
1. PT. Infomedia
2. PT. Telkominfra
3. PT. Pins
4. Pt. Graha Sarana Duta
Lalu, 4 anak perusahaan itu menunjuk 9 vendor bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia untuk pengadaan barang.
Tapi, barang yang direncanakan dalam proyek itu tidak pernah ada, alias fiktif.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari, membenarkan kadernya terjerat dugaan kasus korupsi.
"Kita sedih dan syok ya. Mengingat beliau adalah kader yang baik selama di partai Nasdem," tulisnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Selasa 13 Mei 2025.
Celni, sapaannya, mengatakan terkait kasus ini masih menunggu keputusan akhir.
Katanya sampai saat ini juga masih melakukan komunikasi bersama pihak internal Nasdem.
"Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Ditanyai ihwal status KMR di kursi legislatif, Celni belum bisa berkomentar banyak sampai ada hasil komunikasi di internal Nasdem.
"Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar. Karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dlu," pungkasnya.
Mengutip laman Kejati DKI Jakarta, berikut 9 perusahaan yang terlibat proyek fiktif tersebut.
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025. (*)