Balikpapan - Rohmat korban kambing hitam kasus eks Hotel Tirta, melalui kuasa hukumnya , Efi Maryono, melaporkan tiga petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Timur. Ketiga orang tersebut adalah HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.
Laporan ini dilakukan karena ketiga petinggi PT CMA tersebut dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan. Rohmat sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Efi Maryono menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pengakuan kliennya dalam persidangan dan fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan. "Ada beberapa fakta persidangan yang menunjukkan bahwa seharusnya ada pihak lain yang juga menjadi terdakwa," kata Efi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Eks Hotel Tirta, Warga Laporkan PT Cahaya Mandiri Abadi ke Polda Kaltim
Pihak kepolisian telah merespons positif laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rohmat sebagai pelapor. "Alhamdulillah, pihak Krimsus sudah mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Efi.
Baca Juga: Masih Berperkara, Warga Pasang Spanduk Larangan Aktivitas di Lokasi Eks Hotel Tirta
Sementara itu, keluarga Rohmat memasang spanduk di lokasi eks Hotel Tirta sebagai bentuk dukungan moral dan upaya untuk mendapatkan keadilan. Spanduk tersebut bertuliskan "Saya Minta Keadilan, Karena Saya Dikorbankan oleh Pak Najah dan Pemilik Tanah ini" Tolong Saya.
Efi Maryono berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. "Kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.