KUKAR — Seorang wanita berinisial IR (31) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku merupakan suami korban, AA (38), yang tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka memar pada lengan kirinya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga: Dikejar Sampai ke Hutan, Polres Kukar Tangkap Tersangka Pelaku KDRT
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) lalu, di kediaman pasangan tersebut yang terletak di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Baca Juga: Motif Suami Tendang Istri hingga Luka Memar di Kukar, Dipicu Masalah Sepele
"Jadi, kejadiannya sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka berdua ini cekcok, lalu pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan tersebut," ujarnya, Kamis (15/5).
Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi, lantas menendang istrinya pada bagian tubuh. Saat penganiayaan terjadi, kondisi rumah sedang sepi.
"Pelaku menendang sekali ke arah lengan korban sebelah kiri," jelasnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di RT 2, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada hari itu juga.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Loa Janan guna pemeriksaan selanjutnya.
"Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Ipda Dwi Handono beserta anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1, ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, satu lembar celana pendek hijau milik korban, satu lembar kaos abu-abu milik korban, satu lembar sarung motif garis milik pelaku, dan satu lembar foto copy buku nikah," tandasnya. (*)