Bontang -- Dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Jajaran Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Kedua pelaku, yang berinisial MA (30) dan HA (23), berhasil diamankan di lokasi yang berbeda di Bontang.
Menurut informasi yang diperoleh, MA ditangkap di Jl. Imam Bonjol RT 04 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, sementara HA ditangkap di Jl. Zamrut RT.48 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca Juga: Legislator Bontang Faisal beri Komentar Minimnya Kunjungan dan Aktivitas Pasar
Selain itu, diketahui bahwa MA beralamat di Jl Selat Makassar No. 45 RT 25 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan dan HA beralamat di Jl. AP Mangkunegoro RT.06 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan.
Baca Juga: Nyabu Lagi, Warga Desa Kedang Dibekuk Polisi
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku.
"Setelah diintai dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya antara lain tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram (sabu) itu milik seorang pria di Berbas Tengah.
HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya. (*).