Dibaca
39
kali
Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, saat ditemui di Bontang, Senin 19 Mei 2025 (dok: agu/katakaltim)

Komentar Legislator Kaltim Agus Aras Soal Sengketa Kampung Sidrap antara Kutim dan Bontang

Penulis : Agu
19 May 2025
Font +
Font -

BONTANG — Sengketa batas antara Bontang dan Kutim sudah berlarut-larut. Sampai sekarang belum juga teratasi.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Gubernur Kaltim memediasi 2 wilayah tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Rakyat Kaltim, Agus Aras, hanya berharap komunikasi terus berjalan baik.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agus Aras, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu 26 April 2025. (Dok: salsabila/katakaltim)Sosperda Kepemudaan di Sangatta Utara, Agus Aras Impikan Pemuda Kaltim Jadi Barometer Pemuda di Indonesia

“Ini kan masih berjalan ya. Kita harap ada komunikasi yang terbaik,” ucapnya saat ditemui di Bontang, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga: Anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun anggaran 2024, Muhammad Husni Fahruddin (tengah) saat melakukan konsultasi di Kemendagri, Kamis 15 Mei 2025 (dok: Humas DPRD Kaltim)Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Minta Gubernur Beri Sanksi OPD yang Abai atas Rekomendasi LKPJ

Legislator yang mewakili Berau, Kutim dan Bontang itu, mengatakan apa yang penting adalah pemerintah Kutim memerhatikan wilayah tersebut.

“Yang terpenting itu, Kutim bisa memperhatikan kawasan tersebut (Kampung Sidrap-red),” jelasnya.

Politisi Demokrat itu ingin bahwa apapun hasilnya, semoga saja tetap ideal.

Pun demikian, secara regulasi, berdasarkan UU No 4 Tahun 1999, bahwa itu wilayah Kutim.

Adapun masyarakat yang beraktivitas di Bontang, kata dia, itu wajar saja. Berjalan normal.

“Itu semua wajar. Begitu juga di beberapa daerah lain. Jadi wajar saja,” tandas dia. “Intinya, hasilnya nanti kita serahkan ke pihak yang berwenang,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, singgung masalah ini dalam agenda evaluasi RPJMD, Senin 19 Mei 2025.

Neni menyinggung itu di hadapan 8 Wakil Rakyat Kaltim daerah pilihan (dapil) 6.

Dia meminta agar ada mediasi yang terbaik antara Bontang dan Kutim ihwal masalah ini.

"Mudah-mudahan kita bisa di-support fasilitasi oleh Bapak Gubernur untuk daerah perbatasan Martadinata untuk pelayanan lebih maksimal bisa bergabung dengan Kota Bontang," pinta Neni.

Neni kemudian memaparkan alasan ilmiah kenapa Kampung Sidrap harus masuk ke Kota Bontang.

Sebab Kota Bontang hanya memiliki luas 34.977 Ha. Di mana 70,29% di antaranya merupakan wilayah laut.

Dan 70% laut itu sudah dimiliki atau di bawah provinsi dan pusat.

“Jadi Bontang tinggal 19.700 hektar. Kecil sekali dibanding Kutim yang memiliki luas 35.747.500 hektar ," terang Neni.

Untuk itu dia meminta agar sebaiknya memang Kampung Sidrap diserahkan kepada Kota Bontang.

Tentu saja untuk kemakmuran masyarakat Kampung Sidrap. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >