Jakarta – Pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Siapa yang Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik kali ini hanya menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
Sebanyak 79,3 juta pelanggan menjadi target penerima manfaat dari program ini.
Baca Juga: 95 Persen Pelanggan Rumah Tangga PLN Kaltimra Peroleh Diskon Listrik 50 Persen
Berbeda dengan skema sebelumnya yang mencakup pelanggan hingga 2.200 VA, kebijakan terbaru ini dirancang agar lebih tepat sasaran dan efisien dari sisi anggaran subsidi.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Termasuk mendorong konsumsi domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (25/5/2025).
Insentif Ekonomi Lainnya
Diskon tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya, seperti:
- Diskon tiket kereta api, pesawat, dan tarif
angkutan laut
- Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara
- Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya. (*)