BONTANG — Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Terduga berinisial Ag (45), ditangkap setelah Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.
“Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita,” ucap Kapolres Bontang melalui Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Baca Juga: Pemkab Kutim Tolak Usulan Pemkot Bontang Mengenai Tapal Batas Kampung Sidrap
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 11,09 gram.
Baca Juga: Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Barang itu disimpan dalam botol minuman berikut barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.
Mirisnya terduga Ag diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan.
Rihard menegaskan penangkapan ini bentuk konsistensi kepolisian Bontang dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, apalagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya.
“Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)