Dibaca
29
kali
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisal ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya, Selasa (10/6/2025). (Dok: han/katakaltim)

Tidak Terima Cinta Diputus, Pemuda Balikpapan Bacok Mantan Kekasihnya

Penulis : Han
 | Editor : Agu
10 June 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan meringkus pemuda berinisial ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari tangannya.

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto mengatakan, motif penyerangan karena tidak terima diputus cintanya oleh korban.

Baca Juga: Jadi Pemateri Sosialisasi, Kepala Kesbangpol Balikpapan Sebut Ormas Punya Peran Penting Ciptakan Pemilu Damai

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Telagamas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Kamis (29/5/2025) malam lalu.

Baca Juga: Kepolisian Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan melakukan penanaman jagung di Jalan Padat Karya RT 02 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Senin 21 Januari 2025. (dok: hlm/katakaltim)Dukung Ketahanan Pangan: Polresta Balikpapan Siapkan Lahan 58 Hektare, Gandeng DP3 Hadirkan Bibit Berkualitas

“Pelaku yang dipenuhi amarah mendatangi rumah korban, kemudian langsung mengayunkan senjata tajam berupa parang ke arah korban,” ucapnya, Selasa 10/06/2025).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan jari tangan.

Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan dan saat ini tengah menjalani perawatan rawat jalan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan langsung bergerak cepat, untuk mengamankan pelaku.

“Kurang kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamanakan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm hingga 1 meter.

ARH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin terkait dalam kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, korban sendiri saat ini sudah berangsur membaik dan telah kembali ke rumah. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >