BALIKPAPAN — Sepanjang Januari-Juni 2025, Polresta Balikpapan mengungkap tindak pidana narkotika dengan total 127 kasus.
Dari ratusan kasus ini, polisi menangkap 144 orang tersangka. 137 orang laki-laki, dan 7 lainnya perempuan.
Barang bukti yang disita polisi antara lain sabu 1.284,91 gram atau senilai Rp2 Miliar lebih, ganja 24,61 gram nilai Rp7,3 Juta dan ekstasi 23,81 gram atau senilai Rp43 juta.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tukang Cukur Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba di Kota Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pada Juni 2025, ada 8 kasus narkoba yang diungkap
Baca Juga: Waspada! Pria di Balikpapan Perlihatkan Kemaluannya secara Terang-terangan, Ternyata Begini Motifnya
“Total barang bukti mencapai 370 gram sabu-sabu,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.
Di mana, salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, di unit Blok B-17 Lantai 3 Apartemen Green Valley, di kawasan Gunungsari Ulu, Balikpapan.
Polisi dalam penggerebekan di apartemen tersebut mengamankan satu tersangka dengan 19 paket sabu-sabu 280 gram sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial SE (39), pria asal Long Kali, Kabupaten Paser, Tanah Grogot.
Tersangka ini, merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2020 yang baru bebas dari Lapas tahun lalu, 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengambil barang dari Kota Samarinda untuk kemudian dijual di wilayah Paser. Ia sudah membayar uang muka sebesar Rp 35 juta kepada seorang DPO di Samarinda dan berencana menyetor Rp 35 juta untuk setiap 50 gram yang terjual," jelas Kapolresta.
Selain penggerebekan di Apartemen Green Valley tersebut, Polresta Balikpapan juga mengungkap beberapa jaringan narkoba lain sepanjang pertengahan Mei hingga Juni 2025, antara lain:
1. 12 Mei 2025 (LP 69) – Jaringan Gunung Bugis dengan barang bukti 20 gram sabu, tersangka berinisial S alias Black.
2. 21 Mei 2025 (LP 75 & 76) – Dua bersaudara ditangkap karena mengedarkan 82 butir ekstasi, tersangka R dan A.
3. 29 Mei 2025 (LP 80) – Residivis kembali tertangkap dengan 25 gram sabu, tersangka AW.
4. 4 Juni 2025 (LP 82) – Pengungkapan jaringan Gunung Bugis lain dengan barang bukti 9 gram sabu, tersangka ZA.
5. 7 Juni 2025 (LP 86 & 87) – Dua residivis berinisial IS dan IH alias Kunyut tertangkap dengan 65 gram sabu.
Kapolresta Balikpapan dalam kesempatan itu, menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. (*)