Obat-obatan diamankan kepolisian (foto: polres kubar)

Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat-obatan

Penulis : Agu
31 January 2024
Font +
Font -

Kubar -- Operasi penindakan narkotika di wilayah Kutai Barat menghasilkan penangkapan sukses oleh Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kamis (30/1).


Tersangka utama MJ (29) berhasil ditangkap di pinggir jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, dan dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan.

Baca Juga: Sri Wartini, Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dalam agenda penyerahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim (aset: nirma/katakaltim)Efisiensi Penyimpanan, Dispora Kaltim Hancurkan Arsip dan Alihkan ke Digital

Informasi terkait aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima anggota Resnarkoba Polres Kubar.

Baca Juga: Listrik Padam di Sembilan Kecamatan Kabupaten Kutai Barat, Ini Penyebabnya

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi.

Tindakan cepat dilakukan, dan MJ berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus besar obat keras bertuliskan Y, masing-masing berisi 1000 butir, dua buah toples plastik warna putih, satu buah kotak warna coklat, satu buah kresek hitam yang dilapisi lakban bening, satu unit HP merek Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F150 warna hitam les hijau beserta kunci kontaknya.

Kejadian dimulai saat seorang pria berinisial MJ datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, MJ mengakui bahwa isi paket itu adalah obat keras yang dibeli secara online melalui salah satu aplikasi penjualan dengan harga Rp 450.000 per 1000 butir.

Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -