BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan ringkus preman yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas).
Preman ini melakukan pemerasan kepada para pedagang di kawasan Balikpapan Barat, Tengah dan Utara.
“Pelaku MR (30), warga Penajam Paser Utara, ini kami amankan saat berada di kosannya di Balikpapan, setelah kami mendapatkan laporan dari korbannya,” ujar Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto, Senin 16 Juni 2025.
Baca Juga: Hanya Satu Katering Layani Program MBG di Balikpapan
Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini, kata Benny, terjadi pada pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca Juga: Tipidter Tetapkan Seorang Tersangka Tindak Pidana Pilkada di Balikpapan
Di mana pelaku memeras dengan meminta sejumlah uang kepada pedagang buah berinisial AH (44) di kawasan Jl. Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Pelaku datang mengatasnaman ormas dan meminta uang sebesar Rp50 ribu, dan korban hanya memberikan Rp20 ribu saja, namun pelaku memaksa meminta lebih. Nah, atas kejadian itu pemilik toko merasa keberatan dan melaporkannya ke polisi,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di kosannya di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Bersama pelaku kami amankan barang bukti berupa satu buah baju mirip seragam ormas, peci, celana pendek, satu bundel coklat berisi proposal, dan satu unit motor,” jelasnya.
Kata polisi, modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura sebagai anggota ormas.
Dia bahkan membeli baju ormas yang digunakan untuk memeras secara online.
Aksinya ini dilakukan sejak bulan Maret 2025 hingga saat pelaku ditangkapnya.
“Alasannya meminta uang adalah untuk pembangunan posko ormas, dana partisipasi ke organisasian dan lainnya, dimana kenyataannya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan ormas yang digunakan pelaku ada ormas fiktif yang tidak terdaftar di Kesbangpol Balikpapan, ” ungkapnya.
Katanya, sasarn pelaku adalah warung-warung penjual makanan, pedagang buah dan lainnya, dimana dalam melakukan aksinya tidak jarang pelaku juga melakukan pengancaman.
“Dalam aksinya, pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp250 ribui – Rp500 ribu. Dan dalam aksinya pelaku hanya seorang diri,” jelasnya.
Benny menambahkan, aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, dan sempat ada penyataan terhadap pelaku tidak dilakukan proses hukum.
Dan saat ini dipastikan, Polresta Balikpapan akan memproses kasus ini secara hukum hingga ke meja hijau.
“Jadi prosesnya tetap akan kita tindak lanjuti, hingga ke peradilan,” tegasnya.
Menurut Benny, sampai saat ini baru ada satu laporan polisi yang masuk terkait aksi pemerasan pelaku.
“Olehnya kami menghimbau untuk warga yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*)