BALIKPAPAN — Polda Kaltim ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka inisial EU (32).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menerangkan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba menangkap tersangka di 2 lokasi.
Yaitu di pinggir Jalan Letjend S. Parman RT. 03 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah dan Jl. Wiluyo Puspoyudo No.47 RT.13 Kel.Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di dalam rumah, Rabu (18/06/25)
Kata Yuliyanto, penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Tengah.
“Kemudian tim segera ke wilayah yang disebutkan,” ucapnya.
Baca Juga: Nikmati Barang "Haram", Warga Kelurahan Api-api Diamankan Polisi
Lalu tim mendapati seorang pria mencurigakan di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah.
Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, yang bersangkutan mengaku bernama EU dan hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal EU di kawasan Klandasan Ulu.
Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan.
“Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujar Kabid Humas.
Hasilnya, petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok.
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto,” ungkapnya.
Menurut keterangan EU, ia mendapat bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan yang berisi sabu seberat sekitar 100 gram.
“Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan,” terang Kombes Pol Yuliyanto.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)