Dibaca
103
kali
Pemkab Kutim bersama BPN saat menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Kampung Sidrap, Desan Martadinata, Rabu 18 Juni 2025 (dok: agu/katakaltim)

800 Kuota Sertifikasi Tanah Gratis di Desa Martadinata, yang Dapat Hanya 83, Katanya Ada Faktor Politik

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
21 June 2025
Font +
Font -

KUTIM — Belum lama ini, masyarakat Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan,  Kutai Timur (Kutim) mendapat manfaat dari Program Strategi Nasional (PSN) melalui Proyek Redistribusi Tanah tahun 2024.

Sebanyak 83 tanah masyarakat di daerah tersebut menerima sertifikat gratis, yang diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan sertifikat tanah hak milik di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu 18 Juni 2025 (dok: agu/katakaltim)Pemkab Kutim Serahkan 83 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Kampung Sidrap

Berdasarkan pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Akhmad Saparuddin, daerah tersebut sebenarnya punya ratusan kuota proyek redistribusi.

Namun masyarakat yang mengembalikan formulir hanya 83 orang.

"Sebenarnya kuotanya target kami itu ada 800-an, khusus Desa Martadinata. Cuma yang masyarakat kembalikan berkasnya ke kami itu sejumlah 83. Itu juga yang terbit tadi," jelas Kepala BPN kepada Katakaltim.

Apa Kendalanya?

Kendalanya, kata dia, karena sebagian warga tidak mengembalikan berkas, sebab belum lengkap.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Martadinata, Sutrisno.

Katanya, warga bimbang dan takut jika sertifikat yang dikeluarkan adalah hak guna ataupun pinjam pakai, bukan hak milik.

"Mereka menganggap ketika terbit sertifikat ini statusnya bagaimana? Apakah jadi hak milik atau hak pakai atau hak guna bangunan," jelasnya saat ditemui Katakaltim.

Selain itu, jumlah tersebut juga dipengaruhi oleh faktor janji politik dalam Pilkada 2024 lalu.

Ia menyinggung bahwa saat ini Kampung Sidrap merupakan daerah yang sangat diinginkan oleh Pemerintah Bontang.

Bahkan, Pemkot Bontang telah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perluasan wilayah.

Sementara, isu Sidrap akan diambil alih Bontang sangat gencar diberitakan di Pilkada lalu.

Isu tersebut bertepatan dengan program redistribusi ini berjalan, yang membuat masyarakat bingung dan ragu.

"Satu yang ingin kubocorkan. Kemarin kan zamannya Pilkada 2024. Program ini di akhir tahun, sebelum pemilihan salah satu sebabnya itu. (Karena ada janji-janji politik-red) Diambil alih ke Bontang. Sehingga masyarakat yang awalnya antusias jadinya mundur sambil menunggu janji politik," ungkap Sutrisno.

Yakin Kampung Sidrap Tetap di Kutim

Mmelihat antusiasme Pemkab Kutim memperhatikan Sidrap, membuat Kades Martadinata begitu yakin bahwa Kampung Sidrap tidak akan berpindah sejengkal pun dari Kutim.

"Ini kan sudah berproses sampai di MK. MK sekarang keluarkan putusan sela untuk dikembalikan ke tingkat provinsi dibahas bersama-sama. Mulai dari Kabupaten Induk, Kukar, kemudian Bontang sama Kutim. Ini dipertemukan. Tapi yakin dan percaya bahwa putusan itu pasti tetap ke Kutim," tandasnya.

Terlebih kata dia, masyarakat di darah ini telah mendapatkan kebutuhan dasar, seperti distribusi air, jaminan BPJS Kesehatan, Pendidikan, dan bantuan lainnya. Tak kalah penting adalah bantuan redistribusi tanah.

Sebagian Warga Bontang Dapat

Menariknya, dari 83 penerima manfaat redistribusi tanah di Sidrap, sebagian di antaranya merupakan warga ber-KTP Bontang yang memiliki tanah di Kutim.

"Ini kan program pusat. Kita tidak boleh membedakan. Saya sendiri sebagai pemerintah intinya bahwa sesuai regulasi sudah membolehkan administrasinya sudah clear tidak jadi masalah," sebutnya.

Ia menilai masyarakat Bontang yang mendapatkan, kemungkinan nyaman bermukim di Kutim.

"Alhamdulillah sudah nyaman itu di sini. Untuk jumlahnya masyarakat kutim jauh lebih banyak. Bahwa ada masyarakat Bontang yang memiliki tanah di Sidrap itu juga kita akomodir," pungkasnya. (Cca)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >