KUBAR — Warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, kembali melanjutkan aksinya dari DPRD ke Kantor Bupati Kutai Barat (Kubar), Senin, 23 Juni 2025, siang.
Jenderal lapangan (Jenlap), Dony, menyampaikan beberapa tuntutannya tentang keadilan atas perampasan tanah ulayat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Angkat Bicara Terkait Mediasi Perusahaan dan Warga di Polres Kubar
"Kami datang dengan jarak tempuh 2 Jam menuju ke kantor ini hanya meminta keadilan," soraknya.
Adapun beberapa tuntutan Warga Intu Lingau antara lain:
1. Sudah 12 Tahun Tanpa Plasma
2. Perusahaan Menyerobot Tanah Adat
3. Peta HGU Bermasalah
4. Hentikan Manipulasi
Dengan tuntutan ini, mereka berharap setelah DPRD Kubar menerima Aksi Damai? giliran Pemkab untuk dimintai tanggapan.
Bagaimana sikap mereka terkait problem yang menimpah warga Kampung Intu Lingau.
Warga sangat mengharapkan mendapatkan hasil positif dari aksi tersebut. (*)