SAMARINDA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Termasuk 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 74 tawaran investasi ilegal yang berkedok penipuan.
Baca Juga: Investasi Bodong Puluhan Miliar, Korban Demo Kejari Bontang
Modus yang digunakan antara lain meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai skema investasi fiktif.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal semakin diperkuat melalui sinergi antar lembaga, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas PASTI sejak awal 2025.
“Dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta BSSN, patroli siber untuk menekan aktivitas keuangan ilegal kini semakin optimal,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis 26 Juni 2025.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri 1.811 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre(IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024.
Lembaga ini didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, dengan fokus menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berdampak jera.
Sejak diluncurkan hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, dengan 219.168 rekening terkait dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.316 rekening 22,5 persen telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar 6,28 persen.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang kerap melakukan intimidasi, ancaman, hingga pelecehan terhadap peminjam.
Selain itu, sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC karena terlibat dalam aksi penipuan.
Satgas pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut.
Upaya pemblokiran ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menekan ekosistem keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website.
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam modus penipuan juga kian meningkat dan dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. (*)