BALIKPAPAN — Satreskoba Polresta Balikpapan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 377,22 gram, Kamis (26/6/2025).
“Total 377,22 gram, hasil sitaan dari lima orang tersangka,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan: AKP Safar Jamanuddin, bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
K kegiatan ini juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Penasihat Hukum Tersangka dan Provost Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Waspada! Pria di Balikpapan Perlihatkan Kemaluannya secara Terang-terangan, Ternyata Begini Motifnya
Para tersangka sendiri masing-masing inisial MA, AW, AB, SE dan IH dihadirkaan untuk melihat langsung pemusnahan barang bukti.
Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sebanyak 2 Kg, Tangkap 4 Tersangka
“Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air di dalam wadah khusus, kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet,” jelasnya. (*)