KALTIM — Polda Kaltim terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kota Samarinda, yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada 7 April 2025.
Baca Juga: Peringati May Day 2025, Akhmad Sulaeman Minta Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.
Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
“Surat itu langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Kombes Yuliyanto dalam keterangan persnya, Senin 30 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.
Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.
Dalam waktu dekat, kata dia, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,”tutupnya. (*)