Dibaca
126
kali
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Polres Kutim (dok: Humas Polres Kutim)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kutim, Sita 15 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
1 July 2025
Font +
Font -

KUTIM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menangkap seorang pria di Kecamatan Bengalon lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepala Satreskoba Polres Kutim, AKP Damianus, membeberkan awalnya polisi menerima informasi warga mengenai peredaran narkoba di kawasan Desa Sepaso.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024 (aset: caca/katakaltim)KPU Kutim Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Pengundian Nomor Urut Besok

“Ini dilakukan agar kita memastikan kebenaran laporan yang diterima,” ucap Damianus dalam keterangannya, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Penyalahguna narkoba (foto: polreskukar)26 Hari Dikejar Polisi, Akhirnya Ditangkap Polsek Muara Kaman

Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial M alias T (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Polisi menggerebek lokasi pada Minggu 22 Juni 2025 di Jl. Mulawarman RT/Rw 012/000 Desa Sepaso Timur,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Kita akan terus lakukan pengembangan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >