BONTANG — Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Masalah ini pun mencuat dalam rapat DPRD Bontang bersama Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapppirda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus terkait Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin 30 Juni 2025.
Bahkan, putusan tersebut dinilai berpotensi tak selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang sementara disusun untuk periode 2025-2029 di Kota Bontang.
Baca Juga: Legislator Bontang Minta Pemerintah Jemput Anggaran Program Kota Tanpa Kumuh
Wakil Rakyat Bontang pun khawatir, kemungkinan terjadi kekosongan acuan rencana pembangunan di 2 tahun sebelum pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2031.
Baca Juga: DPRD Bontang Soroti Fasilitas Pendidikan bagi Pelajar Pesisir
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, yang hadir dalam rapat tersebut, pun meminta agar masalah ini diserahkan kepada Pemkot supaya dapat dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi (Pemprov).
"Tadi itu pembahasannya alot sekali. Ini kan keputusan nasional, jadi karena ini kami dari Pansus meminta teman-teman dari seluruh stakeholder berkomunikasi ke provinsi," ucapnya kepada awak media.
Masalah ini, tambah dia, cukup rumit. Sehingga siapa pun di Bontang tidak dapat membuat asumsi atau pun mengandai-andai.
Politisi PKB itu meminta harus ada kejelasan. Karena berkaitan langsung dengan rencana pembangunan di Bontang.
"Kita juga nggak bisa ambil keputusan," tukas Yusuf.
Sebelumnya, Sekretaris Bapperida Topan kurnia, menyatakan, kondisi seperti ini sudah pernah terjadi di Pemprov, saat periode kepemimpinan berakhir di 2022, sementara pemilihan berlangsung pada 2024.
"Nah untuk melanjutkan rencana pembangunan ini disusun yang namanya RPD. Jadi, kemungkinan besar dengan adanya perubahan kebijakan nasional ini akan dikeluarkan instruksi untuk membuat perubahan," jelasnya.
Di samping itu, Kepala BPKAD Bontang, Sonny Suwito, menjelaskan 2 opsi yang bisa dipilih untuk mengisi kekosongan masa jabatan politik tahun 2030-2031
Pertama merubah RPJMD, atau ada regulasi baru dari pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru di daerah. “Saya tidak tahu apakah yang akan muncul nanti seperti apa.”
“Tapi ayat 4 di RPJMD ini sudah mewakili bahwa jika ada perubahan secara nasional maka perlu dilakukan perubahan RPJMD baik masa berlakunya maupun isinya," jelasnya. (Adv)