PPU — Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pria yang diduga membunuh pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Tersangka berinisial RNF (26), warga Cianjur, Jawa Barat ini, ditangkap tanpa perlawanan usai sempat kabur ke kampung halamannya, setelah melakukan aksi pembunuhan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, tersangka diringkus berkat kerja sama tim gabungan dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang.
“Kami berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan yang terjadi di wilayah IKN. RNF kami amankan di Cianjur pada Kamis, 26 Juni 2025,” ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.
Korban sendiri diketahui bernama WL (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah kamar guest house di Jalan Negara, Desa Bumi Harapan, pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Polres PPU Beberkan Tangani 37 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan dalam Kurun 10 Bulan Terakhir
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, dan terdapat luka bekas penganiayaan.
AKP Dian mengatakan, mulanya, polisi menerima laporan warga terkait adanya penemjuan jasad korban.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan menemukan petunjuk penting berupa sinyal aktif dari ponsel milik korban yang terdeteksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Selanjutnya, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria bernama ASR yang kedapatan menguasai ponsel korban.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel itu diberikan oleh RNF, tersangka utama.
“Berdasarkan informasi itu, kami menangkap RNF di kontrakannya di Cianjur. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban dan membawa kabur ponsel serta uang korban sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia mengenal korban melalui aplikasi open BO.
Setelah berhubungan badan di guest house, RNF mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban hingga akhirnya menganiaya korban sampai tewas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel OPPO A38 warna biru milik korban dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, tersangka RNF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, 351, 339, 338, dan 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.
Saat ini, tersangka sudah dipindahkan dari Polres Cianjur ke Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)