Dibaca
35
kali
Anggota DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal (dok: Salsabila/katakaltim)

Kementrian PANRB Terbitkan WFA, Legislator Bontang Menilai Tak Relevan di Kota Taman

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
3 July 2025
Font +
Font -

BONTANG — Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Regulasi WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) ini termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Namun menurut Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Saeful Rizal, regulasi ini tidak tepat diterapkan di Kota Bontang.

Baca Juga: Jenazah ditemukan tergeletak tepat di samping taksinya (aset: katakaltim)Jenazah di Kota Bontang Ditemukan Tergeletak di Samping Angkot

"Mungkin daerah yang konsederannya nyambung dengan surat PANRB itu bisa mengikuti. Tapi untuk Bontang saya menilai tidak relevan," ungkapnya saat ditemui Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: DPRD Bontang lakukan sidak di Jalan Suryanata, Bontang Baru, Kota Bontang, Selasa 8 April 2025 (dok: agu/katakaltim)Pengerjaan Drainase Jalan Suryanata Disesalkan Warga, PUPR Bontang akan Tambah Proyek Lagi

Kata dia, adanya aturan tersebut untuk mengoptimalisasi kerja ASN yang tinggal di daerah padat yang cukup rawan mengalami kemacetan lalu lintas.

"Juga karena banyaknya jalanan yang harus ditempuh menuju kantor. Bontang kan sudah jelas sekali 10 menit saja sampai kantor. Paling banter paling jauh itu Bontang Lestari ya 20 atau 25 menit," sebutnya.

"Untuk Bontang saya menilai tidak harus seperti itu," tambah Saeful Rizal.

Namun ia meminta, jika memang menolak melakukan WFA di Kota Bontang, pemerintah mesti mengkomunikasikan pada kementrian.

"Biar tertutup celah terjadinya salah paham Pemerintah Pusat terhadap Bontang, nanti dikira Bontang membangkang," kata dia. "Kita tidak membangkang, kita taat tapi Bontang masih cukup kondusif tidak harus kerja di mana saja," timpalnya.

Politisi Partai PKS ini, juga menambahkan, bahwa di beberapa pekerjaan, tidak bisa dilakukan di mana saja. Sehingga ada beberapa golongan ASN yang tidak memenuhi syarat ikut WFA.

"Misalnya dokter atau perawat. Orang yang dirawat kan ada di rumah sakit, maka orangnya harus bekerja di rumah sakit. Jadi pekerjaan tertentu tidak bisa dilakukan dari mana saja tapi harus di tempat di mana dia bisa melakukannya," pungkas Saeful. (Cca/adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >