BONTANG — Komisi A DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib salah satu pekerja PT Tempindo Jasatama yang diputus kerja sepihak, Rabu 2 Juli 2025.
Didampingi FPBM-KASBI (Front Perjuangan Buruh Migran - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Safaruddin, yang menjadi tenaga kerja itu, tidak mendapat perpanjangan kontrak, padahal dirinya merupakan tenaga adidaya.
Sementara, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 mencatutkan bahwa tenaga adidaya harus tetap dipekerjakan.
Baca Juga: Tiang Halte Lama Milik KIE Hambat Trotoar, Pemerintah Bontang Utara Koordinasi Pembongkaran
"Walaupun perusahaan berganti. Tapi ini kan perusahaan tidak berganti dan pekerjaan juga masih ada. Tapi sudah diputus kontraknya," kata Yadh, ketua FPBM-KASBI mewakili Safaruddin.
Baca Juga: Hadiri Aksi AMB-MK, Winardi Janji Kawal Tuntutan Sampai Ke Meja DPR-RI
Disebutkan bahwa Safaruddin telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan berbeda dan terakhir di Ecolab Nalco, namun memiliki user yang sama yaitu PT Tempindo Jasatama. Sayangnya pihak Nalco tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketidakhadiran pihak Nalco, berdampak pada ketidakjelasan nasib Safaruddin. Disampaikannya bahwa Safaruddin hanya menginginkan haknya diberikan, dipekerjakan kembali sebagaimana aturan yang berlaku, ataupun jika diberhentikan maka perusahaan mesti memberikan pesangon dan hak-hak lainnya.
"Saya rasa ini tidak ada solusinya untuk apa yang diinginkan oleh Pak Safaruddin, karena Nalco tidak hadir, namun perlu kita mengetahui seperti apa perjanjian antara PT Tempindo Jasatama sebelum penyerahan kerja ke Nalco. Pasti ada itu," kata Arfian Arsyad, salah satu dewan yang hadir dalam RDP tersebut.
Arfian meyakini hal itu, karenanya ia meminta agar Tempindo mengirimkan surat perjanjian tersebut kepada Komisi A DPRD Bontang.
Meski begitu Arfian mengatakan, sangat menyangkan ketidak hadiran pihak Nalco, sebab menyeret Safaruddin maupun Tempindo menjadi korban.
Masalah lainnya yang mengemuka dalam rapat tersebut, terkait jumlah buruh yang mendapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tempindo tidak tercatat di Disnaker Kalimantan Timur.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim menyebut, dalam catatan di 2023, Tempindo pernah melaporkan namun dengan jumlah karyawan nol.
"Jadi kalau kontraknya hanya 6 bulan 2023 sudah habis, kalau 2024 dan 2025 saya gak tau gak pernah dicatatkan lagi ke kami," ujar perwakilan Disnaker Kaltim.
Pihak Disnaker Kaltim juga, mengaku baru mengetahui ada perusahaan Tempindo yang beroperasi di Bontang.
"Baru setelah ada casenya saudara Safaruddin ini, sebelumnya saya gak tau ada atau enggak," jelasnya.
Ia menyebut, banyak kasus seperti ini di Kota Bontang, perusahaan baru diketahui setelah terjadi kasus. Terlebih yang menyulitkan adalah tidak memiliki kantor di Kota Bontang.
"Dulu masih enak ada aturan agara tiap perusahaan itu, memiliki kantor perwakilan di Bontang, sekarang aturannya tidak ada jadi seperti ini," kata dia.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal harapkan ke depan perusahaan tersebut lebih merapikan administrasinya dan mengikuti ikuti aturan main yang ada.
"Jadi Kalau harus membuka kantor cabang di Bontang ya bukalah kantor cabang di Bontang. Ini kan Tempindo kan enggak ada," kata Zaeful Rizal.
Sama seperti Arfian Arsyad, Saeful mengatakan, rapat kali ini belum bisa memberikan solusi bagi penggugat.
Karenanya ia mengatakan kemungkinan akan disambungkan di rapat selanjutnya, sembari menunggu keterangan Ecolab Nalco, serta kelengkapan administrasi PT Tempindo Jasatama. (Cca/adv)