BALIKPAPAN — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Badan LH, melaksanakan ground breaking pembangunan kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup atau Pusdal Regional Kalimantan di Kota Balikpapan, Jumat 4 Juli 2025.
Kota Balikpapan dipilih lantaran dinilai menjadi daerah vital pendukung pembangunan di wilayah Ibukota Nusantara atau IKN.
Ground breaking pembangunan PUSDAL Regional Kalimantan ini dilakukan langsung oleh Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian LH, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud serta Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Baca Juga: Polda Kaltim Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan Bapokting di Pasar Tradisional Balikpapan
Faisol mengatakan, keberadaan kantor Pusdal sebagai kantor pengawasan dan penegakkan hukum terkait kerusakan lingkungan telah absen di indonesia selama 14 tahun terakhir.
Untuk itu, dengan dibangunnya kantor Pusdal ini, akan menjadi salah satu instrumen Pemerintah mengawasi dan memproses penegakkan hukum yang belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, diberikan pasal 73 dan 77, pada pasal tersebut diminta menteri melakukan second line inspection atau pengawasan lapisan kedua, pada saat kabupaten propinsi tidak melakukan pengawasan kepada Menteri diminta untuk melakukan second layer inforcement, melakukan penegakkan hukum pada saat Kabupaten Propinsi tidak melakukan penegakkan hukum, maka menteri akan mengambil alih penegakkan hukum itu,” ujarnya.
Menurut Faisol, keberadan Kantor Pusdal Regional Kalimantan di Kota Balikpapan ini juga bertujuan memastikan pembangunan di IKN tetap mentaati tata kelola lingkungan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tanpa merusak lingkungan.
“Kantor ini sedemikian penting, terutama keberadaan kita di IKN, untuk menjamin bahwa apa yang sedang dibangun di IKN ini oleh para pimpinan kita, kita jamin kelestarian lingkungannya, dengan semua aspek tata lingkungan yang wajib kita taati bersama,” lanjutnya.
Kantor Pusdal Regional ini merupakan kantor Pusdal ke enam di Indonesia. Pemerintah sengaja memilih Kota Balikpapan sebagai lokasinya, lantaran dinilai cukup dekat untuk melakukan pengawasan pembangunan di IKN.
Selain itu, kantor Pusdal yang berada di Kota Balikpapan, juga akan melakukan pengawasan serta penegakkan hukum akan potensi bahaya kerusakan lingkungan dari aktifitas pengeboran minyak dan gas.
Pembangunan Kantor Pusdal ini sendiri rencananya ditargetkan akan rampung pada Oktober 2026 mendatang. (*)