Bontang - Pria berinisial SA (32) yang diduga menabrak warga di SPBU Kilometer (KM) 3 Jalan Arif Rahman Hakim hingga tewas, kini ditangkap polisi, Senin (5/3/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihak sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti serta melakukan proses pemeriksaan.
"Pelaku sudah di amankan dan sementara mendalam lagi proses pemeriksaan terkhusus keterangan saksi dan barang bukti yang kami amankan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Komitmen Dukung Pendidikan Layak bagi Anak-anak Down Syndrome
Akibat perbuatannya, IPTU Hari menyebut tersangka SA dikenakan pasal 338 yang berisikan tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Diduga Tabrak Pria yang Tewas Secara Tragis, Kasat Lantas: Murni Bukan Kecelakaan
“Kalau dilihat dari proses dari pemeriksan yang kami temukan memang ada unsur pidana, diduga tersangka dengan sengaja melakukan penabrakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya. (*).