Bontang -- Kasus pembunuhan kakak oleh adik kandungnya sendiri sudah masuk dalam tahap 1 pelimpahan berkas di Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia menjelaskan penyidik sudah serahkan berkas ke kejaksaan.
Baca Juga: Bila Survey Tertinggi Mengarah ke Andi Faiz, Masihkah Mengusung Neni di Pilwalkot Bontang?
"Pelimpahan berkas tahap 1 oleh penyidik sudah, tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera kami limpahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti (BB)," katanya saat dihubungi, Rabu, (7/2/2024).
Baca Juga: 26 Hari Dikejar Polisi, Akhirnya Ditangkap Polsek Muara Kaman
"Intinya menunggu dari kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, ya akan segera kami limpahkan," sambungnya.
Ditanyakan terkait pasal perencanaan pembunuhan terhadap tersangka. Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan tersangka secara sengaja melakukan pembunuhan.
"Kita kenakan juga pasal 340, sesuai ancaman pasal seperti itu, pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Bontang sudah melakukan rekonstruksi di area Kantor Mapolres Bontang pada Kamis, (6/2/24).
Dalam proses itu tersangka AY (31) beserta saksi dengan memperagakan 22 adegan bagaimana terjadinya kejadian tersebut. (*).