BONTANG -- memasuki masa tenang Pemilu 2024, terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 para partai politik (Parpol) tidak diperkenankan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Aldy Artrian saat memimpin apel penertiban, di halaman Kantor Bawaslu, Minggu (11/2/2024) pagi.
"Apel penertiban ini tindaklanjut memasuk masa tenang, segala aktivitas kampanye tidak diperkenalkan kan lagi. Oleh karena itu, kami dari jajaran Bawaslu Bontang berkerja sama dengan instansi terkait Polres, Satpol-PP, Dishub, kodim dan rekan dari kami pascam melepaskan APK," katanya.
"Kami dari Bawaslu mulai dari tadi malam melepaskan semua APK milik parpol di jalan dan di lanjutkan pagi ini," sambungnya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan PTPS, Basri Rase Ajak ASN Komitmen Tegakkan Netralitas
Selain itu dirinya mengajak kepada jajaran parpol agar kira dalam masuki masa tenang ini para Caleg memastikan dirinya tenang.
"Kami berharap di masa tenang ini para Caleg agar kiranya berpedoman dengan aturan yang ada dan tidak melakukan kampanye dengan cara apapun," harapnya.
Diketahui tanggal 14 Februari seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya untuk mencoblos baik pemilihan umum (Pemilu) presiden, dan legislatif. (*).