Samarinda -- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang telah melakukan pencurian di sebuah bengkel otomotif, Jalan Mugirejo Gg. Terbina 3 Kec. Sungai Pinang.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024. Korban, yang bernama KT, melaporkan bahwa beberapa peralatan di bengkelnya hilang.
Baca Juga: Yukkk...!!! Cari Tahu Cara Mengajukan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024
Barang yang hilang termasuk 2 unit knalpot sepeda motor, 1 mesin bor listrik, 1 unit gerinda listrik, 1 unit accu mobil, dan 1 set kunci pas.
Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan.
Melalui upaya penyelidikan intensif, personel berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. Pada Minggu dini hari, personel berhasil mengamankan pelaku AA di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa bengkel tersebut tidak terkunci pada saat kejadian, sehingga ia dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Beberapa barang bukti seperti gerinda listrik, kunci pas, dan accu telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 290.000,- kepada orang yang tidak dikenal.
Namun, 2 unit knalpot sepeda motor dan 1 mesin bor listrik masih disimpan di rumah pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun”, ujarnya
Keberhasilan Polsek Sungai Pinang dalam mengamankan pelaku pencurian ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Tindakan ini juga memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat, serta menjadi contoh positif dalam penegakan hukum. (*)