Dibaca
27
kali
Pria berinisial JY diamankan polisi (Dok: humas polres Bontang)

Nikmati Barang "Haram", Warga Kelurahan Api-api Diamankan Polisi

Penulis : Ayb
 | Editor : Agu
2 March 2024
Font +
Font -

Bontang -- Nasib sial bagi JY (31), ditangkap polisi lantaran diduga pengguna narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk polisi pada Sabtu (2/3) pukul 00:30 dengan barang bukti 1,22 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, warga asal Pencak Silat 4, RT 12, Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba.

Baca Juga: Satpol PP amankan pengemis menggunakan kostum badut, Rabu 23 April 2025 (dok: agu/katakaltim)Satpol PP Bontang Amankan Badut Jalanan

"Benar bahwa anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Zamrud Gg Zamrud 21 RT 52 Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, mereka langsung ke sana dan menangkap pelaku," katanya.

Baca Juga: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana saat Jumpa Pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (18/10/2024). (Aset: diskominfo Kaltim)Realisasi Investasi Kaltim Triwulan III 2024 Capai Rp55,82 Triliun

Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam kotak rokok merek IB.

"Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu di kotak rokok," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan oleh pihak polisi berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan diakui pelaku bahwa itu miliknya.

"Barang bukti yang diamankan adalah milik pelaku," jelasnya.

Diketahui, saat ini pelaku diamankan Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka JY dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >