Bontang -- Pemerintah dan Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergitas dan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka pelayanan prima masyarakat, Kamis (4/4).
Ketua PA Kota Bontang Nor Hasanuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa begitu banyak persoalan yang terjadi. Khususnya masalah anak.
Karena itu ia menyebut MoU ini tidak terlepas dari upaya perlindungan terhadap anak.
"Kerja sama ini termasuk dalam upaya pelaksanaan perlindungan anak dan perlindungan aset daerah," katanya.
Baca Juga: Didaulat Jadi Serambi IKN, Pemkot Bontang Gercep Lakukan MoU dengan Bulog Hadirkan Gudang Logistik
Menurutnya, ketiga lembaga negara, yudikatif, eksekutif dan legislatif mestinya melakukan kolaborasi agar warga khususnya anak mendapatkan hak-haknya.
"Kita selaku pemerintah, yang berada di Yudikatif, kalau tak ada sinergitas, maka anak-anak kita tidak akan mendapatkan hak-haknya," tegas Hasanuddin.
Lebih jauh ia menyebut putusan PA terkait perlindungan perempuan dan anak serta dampak hukumnya dapat diatasi, dalam bentuk paling minimal adalah pemenuhan kebutuhan ekonominya.
"Yahh kita minta ini bisa terlaksana melalui pemotongan gaji (PNS) yang ada di Pemkot. Ini (misalnya) juga akan membantu menyetop ujaran terhadap pasangan yang telah berpisah," tandas dia.
Ia lebih jauh mengungkapkan bahwa sistem tersebut belum diterapkan di seluruh Indonesia.
"Baru 3 di Indonesia, yaitu Bengkulu, Surabaya, dan Bontang. Kalau di Bengkulu dan Surabaya hanya kerja sama Pemkot. Kalau kita, dengan PT Badak dan PKT. Mudah-mudahan kerja sama ini terjalin dengan baik," tutupnya. (*)