Anak jadi korban hasrat tak terbendung seorang ayah di samarinda, 10 tahun lakukan inses (dok: busam)

Bejat !! Anak Jadi Korban Hasrat Tak Terbendung Seorang Ayah di Samarinda, 10 Tahun Lakukan Inses

Penulis : Cca
6 April 2024
Font +
Font -

Samarinda -- Seorang ayah di Samarinda melakukan aksi bejat kepada putri kandungnya. Ia melakukan persetubuhan sedarah atau inses sejak 10 tahun lalu tepatnya pada 2014.


Tak tanggung-tanggung, tersangka melakukan tindakan asusila itu tidak hanya kepada satu anak melainkan pada dua anaknya.

Baca Juga: Ilustrasi korban rudapaksa di Berau tertekan akibat diancam video asusilanya disebar pelaku (Foto: ist)Korban Rudapaksa di Berau Tertekan Akibat Diancam Video Asusilanya Disebar Pelaku

Kini ayah berinisial AG (41) itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminial Polresta Samarinda, setelah ibu korban melaporkan kasus persetubuhan sedarah yang dilakukan suaminya ini ke Polisi.

Baca Juga: Kapolresta Samarinda, Ary Fadli melakukan pengecekan ke Gudang KPU di Komplek Pergudangan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin (28/10/2024). (aset: puji/katakaltim)Cek Gudang KPU, Kapolresta Samarinda Pastikan Keamanan Logistik Pilkada

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kejadian ini bermula saat istri tersangka AG yang tidak lain adalah ibu kandung menerima laporan atas kejadian nahas yang menimpa korban.

Awalnya, korban pertama yang telah berusia 19 tahun, menceritakan nasib nahas yang ia alami kepada ibunya. Korban pun bercerita bahwa selama ini ia telah menjadi sasaran pelampiasan hawa nafsu dari ayah kandungnya sendiri

“Diawali dari laporan salah satu anak kandung dari korban ini kepada ibunya, bahwa korban ini telah dikumpuli (setubuhi) oleh tersangka, yang notabene si tersangka ini adalah bapak kandung dari korban,” kata Ary kepada awak media di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).

Ary melanjutkan, dari pengakuan korban pertama, tersangka AG ternyata telah 3 kali memaksa korban untuk melayani nafsu dari sang ayah.

Lebih lanjut, ibu korban lantas menanyakan hal serupa kepada adiknya yang masih berusia 15 tahun dan ternyata anak kedua dari tersangka AG juga tak luput dari sasaran pelampiasan hawa nafsu tersangka.

Mirisnya, korban kedua justru telah berulang kali mengalami tindakan asusila oleh ayah kandungnya sendiri.

Seusai mengetahui pengakuan dari kedua korban, istri tersangka yang merupakan ibu dari kedua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, sehingga tersangka AG pun langsung ditangkap.

“Motif tersangka menyetubuhi dua putri kandungnya adalah gelap mata akibat nafsu tak terbendung. Itu dilakukannya siang maupun malam hari, ketika istrinya tidak berada di rumah, sejak tahun 2014 lalu,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AG pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Font +
Font -