Bontang — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Usman, tanggapi pernyataan Kabag Hukum Pemkot yang memohon kepada pihak swasta memenuhi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam hal pekerjaan.
Usman justru menyoroti pemerintah yang diketahui harusnya menampung 2 persen penyandang disabilitas.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Desa Bumi Indah Bontang
“Justru yang saya soroti adalah pemerintah sebenarnya. Oke, swasta juga wajib karena ada 1 persen. Tetapi pemerintah itu 2 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Rakor RUTENA, Sekda Aji Erlynawati Singgung Potensi Bencana di Kota Bontang
Usman mengaku dulunya bekerja di Disnaker sebagai Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.
“Saya tidak salahkan Disnaker ya, di sana waktu itu saya salahkan diri saya, karena tidak ada satu pun disabilitas yang bekerja tu. Padahal berjuang untuk penempatan tenaga kerja,” tegasnya.
Usman pun mengherankan, bagaimana bisa pemerintah yang memerintahkan pihak swasta dan pihak perusahaan memenuhi aturan namun pemerintah sendiri tidak menjalankannya.
“Bagaimana mau (kritik) yang lainnya, kita sendiri ndak jalankan. Kalau perlu nanti kalau ada penempatan tenaga kerja, perusahaan buat list sendiri,” tuturnya.
Lebih jauh Usman mempertanyakan legislator Bontang. Apakah di kantornya ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan atau tidak.
“Tadi disoroti di swasta, tapi jujur saya geli juga, kenapa, karena instansi pemerintah sendiri, syaratnya 2 persen. Tapi apakah, di DPRD Bontang sendiri, adakah disabilitas yang dipekerjakan di sini?,” cecarnya.
Namun dia berharap janhan sampai Perda ini terbit tapi tidak dijalankan. (*)