Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris nilai Pemerintah Kabupaten Kutim khianati kesepakatan terkait Kampung Sidrap (dok: katakaltim)

Permohonan Kampung Sidrap di MK Berjalan Alot, Legislator Bontang Sebut Kutim Khianati Kesepakatan

Penulis : Caca
21 July 2024
Font +
Font -

Bontang -- Upaya permohonan Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemerintah Kota Bontang belum menemukan titik terang.


Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengatakan sidang lanjutan tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini akan dilakukan pada Rabu (31/7) mendatang.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal malik menyampaikan kepada awak media masalah tapal batas Kampung Sidrap (aset: caca/katakaltim)Respons Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Soal Tapal Batas Kampung Sidrap

Agus Haris menerangkan, alotnya persidangan itu lantaran pihak Kutim enggan hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD 1945. (aset: hukumonline)Putusan Terbaru MK: Pejabat Daerah dan TNI/POLRI Bisa Terpidana Jika Melanggar Netralitas

"Padahal ini sejak awal, di era ayahanda Sofyan Hasdam kita sudah mohonkan untuk perluasan wilayah itu, tapi tidak diakomodir," ucapnya saat ditemui katakaltim.com, Minggu (21/7).

Ketidakhadiran pihak pemangku kebijakan Kutim dinilai Agus Haris mengkhianati kesepakatan.

Pasalnya, menurut dia, masalah tapal batas  telah disepakati  kedua pihak sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pihak Gubernur saat itu yang menjadi fasilitator mengatakan sepakati saja dulu ini tapal batas yang ada, baik Bontang maupun Kutim, baru setelah itu diusulkan perluasan wilayahnya," ungkap Agus Haris.

Lebih lanjut, dia mempertegas Kampung Sidrap merupakan termasuk ke dalam otonomi Kota Bontang.

Pembahasan di Sidang Lanjutan

Pada sidang lanjutan mendatang Agus Haris bilang bakal memastikan kehadiran pemangku Kebijakan Kutim, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta DPR RI.

"Ketiganya akan diundang, Kutim akan menerangkan terkait yang pertama soal tapal batas, kedua pelayanan terhadap masyarakat Kampung Sidrap," ungkapnya.

Sementara itu, Agus Haris menerangkan DPR RI bakal menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Otonomi daerah.

Dia menjelaskan, UU tersebut secara jelas memberikan dan mendekatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kampung Sidrap ke Kutim itu 80 kilo, dibanding ke Bontang hanya 1 jengkal aja tentu kan lebih memudahkan masyarakat," ujar dia. (*)

Font +
Font -