Bontang — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus membeberkan masalah izin yang kini dihadapi pemohon.
Saat ini ratusan permohonan izin yang masuk, namun yang diberi izin hanya puluhan. Idrus bilang saat ini pihaknya masih dalam tahap membincangkan solusi terhadap persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca Juga: Biji Kernel Milik PT EUP Berhamburan di Jalan, DPRD Bontang akan Segera Panggil Pihak Perusahaan
“Ada persoalan, perizinan yang memang masih dalam tahap kita godok nih, PBG. Sekarang itu memang dari 286 permohonan izin, yang baru terbit itu 33 izin,” ucap Idrus kepada katakaltim, Kamis (26/7/2024) kemarin.
Diterangkannya kesulitan tersebut hadir setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta kerja yang terkait dengan PBG, itu langsung di bawah naungan kementerian PU. Sementara di tingkat kabupaten/kota hanya melengkapi administrasi yang kurang.
“Aplikasinya pun juga dari pusat. Jadi kita di sini sebagai administrasi aja. Membantu masyarakat untuk pengupload-an,” ucapnya.
Ditambahkannya ada 13 syarat termuat dalam peraturan itu, yang wajib dipenuhi jika ingin mengurus legalitas PBG. Katanya salah satu yang terbilang susah adalah gambar yang harus dibuat oleh arsitek dengan lisensi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
“Ada 13 syarat yang memang berat bagi masyarakat untuk memenuhinya. Ada satu yang paling berat. Harus mempunyai gambar yang dibuat oleh arsitek yang punya lisensi Ikatan Arsitek Indonesia,” jelasnya.
Ada banyak arsitek di Kota Bontang, namun kata Idrus, hanya ada 3 yang memiliki lisensi tersebut dan mereka langsung di bawah naungan Kementerian PU.
“Banyak arsitek di Bontang, tapi tidak ada lisensinya. Ada, cuma 3 dari ratusan. Dan itu sudah kerja sama dengan kementerian PU. Itu yang jadi kendala. Kalau dulu IMB, aplikasinya dari kita. Sekarang nggak bisa lagi,” jelasnya. (*)