KATAKALTIM.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menangani 23 pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan pihaknya tengah melakukan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari temuan pengawas Pemilu maupun laporan dari berbagai warga.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto Sebut Integrasi Data Sangat Penting dalam Melancarkan Pemilu
Temuan atau laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan, menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang, dan meneruskan dugaan pelanggaran ke instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Upaya Tangkal Hoax pada Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN
"Penanganan pelanggaran berdasarkan data yang ada terdapat 23 penangan pelanggaran yang terdiri dari 9 laporan dan 14 temuan," terang Hari melalui siaran pers, Selasa (2/1/2024).
"Terdapat total 17 registrasi penanganan pelanggaran pemilu yang terdiri dari 14 temuan dan 3 laporan. Kemudian terdapat 6 laporan yang tidak diregistrasi," tambahnya.
Jenis dugaan pelanggaran dalam pemilu tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
Dirinya menjelaskan, untuk tiga jenis pelanggaran berupa administrasi, kode etik, dan pidana pemilu merupakan jenis pelanggaran yang menjadi wewenang pengawas pemilu.
Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya, pengawas pemilu meneruskannya kepada instansi berwenang sesuai dengan dugaan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah memberikan peran dan fungsi yang jelas dan tegas kepada bawaslu untuk menegakan hukum pemilu.
"Sepanjang 2023 terdapat pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diproses Bawaslu Kaltim pelanggaran pemilu itu berupa laporan dan temuan, berikut data penanganan pelanggaran di Kaltim berdasarkan jenisnya," papar Hari, sapaan akrabnya.
Dari keseluruhan laporan dan temuan ada sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, lalu 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana. (*)