Bupati Ardiansyah Sulaiman, dalam kunjungan kerja di Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan (dok: prokutim)

Bupati Ardiansyah Sulaiman Proyeksikan Sidrap Jadi Desa Mandiri di Kutim

Penulis : Caca
 | Editor : Redaksi
15 August 2024
Font +
Font -

Kutim - Bupati Kabupaten Kutim, Ardiansyah Sulaiman proyeksikan Dusun Batang Bengkal atau yang lebih dikenal sebagai Dusun Sidrap menjadi Desa mandiri.

"Kita berharap dengan dukungan seluruh pihak dan komitmen bersama, Sidrap dapat segera menjadi desa yang mandiri," kata ardiasnyah dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (15/8).

Ardiansyah mengatakan, dusun yang berada di perbatasan Kutim dan Kota Bontang itu, pertama-tama akan diusulkan dulu sebagai desa persiapan.

"Langkah awal untuk mewujudkan cita-cita ini dimulai dengan mengusulkan Sidrap sebagai desa persiapan," jelasnya.


Di akhir masa jabatannya, Ardiansyah berujar, Pemkab Kutim akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur di wilayah perbatasan.

Salah satu fokus utamanya, mengganti jembatan kayu yang sudah rusak dengan jembatan baley yang lebih kokoh, guna memperlancar aktivitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, Ardiansyah meminta agar masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembentukan daerah.

Ardiansyah menyinggung masalah mutkahir antara pemeritah Bontang dan Kutim terkait tapal batas di Kampung Sidrap.

"Persoalan tapal batas sudah terselesaikan, sesuai aturan dan instruksi Pemerintah Pusat. Didukung hasil dari koordinasi antara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang, yang kini sudah mencapai kesepahaman bersama," jelasnya.

Karenanya, dia berpesan, warga Bontang yang tinggal di perbatasan wilayah Kutim diperbolehkan untuk mendiami wilayah tersebut, namun dengan catatan untuk tidak mengambil wilayah Kutim.

Ardiansyah mengimbau, agar semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, mematuhi regulasi yang ada, mulai dari undang-undang pembentukan daerah, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Sebelumnya, isu tapal batas Kutim dan Bontang di Kampung Sidrap kembali panas usai pihak Bontang kembali melakukan permohonan perluasan wilayah ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Font +
Font -