Bontang - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Winardi dan Joni Alla Padang menemui massa aksi di simpang ramayana, jumat (23/08/2024).
Winardi mengatakan keputusan MK merupakan bentuk kemajuan demokrasi, sehinga dirinya menganggap aspirasi Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) perlu untuk dikawal.
"Keputusan MK nomor 60 yang kita sepakati bahwa keputusan ini adalah kemajuan untuk demokrasi, maka hal-hal yang kita anggap baik untuk kemajuan demokrasi kita kawal," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga berjanji bahwa DPRD Kota Bontang secara kelembagaan akan menerima dan membawa tuntutan massa aksi AMB-MK hingga ke meja DPR-RI.
"Saya ingin katakan, secara kelembagaan DPRD Bontang, semua tuntutan teman-teman akan kami bawa dan kami akan meneruskan sampai di meja DPR-RI," tegasnya.
Ia juga memastikan Tuntutan AMB-MK akan sampai ke meja DPR RI paling lambat 100 hari terhitung dihari ini.
"Kami pastikan itu, kita upayakan sebelum seratus hari tuntutan harus sampai ke meja DPR-RI," sambungnya ucap secara tegas.
Adapun tuntutan AMB-MK yakni sebagai berikut: