KPU Kota Bontang (aset: Sunardi/katakaltim)

KPU Bontang Batasi 10 Jurnalis Masuk Ruangan Saat Prosesi Pendaftaran Bakal Paslon

Penulis : Sunardi
 | Editor : Agu
27 August 2024
Font +
Font -

BONTANG — KPU Bontang akan batasi para jurnalis masuk dalam prosesi pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dibuka hari ini, Selasa (27/8).

Begitu ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang, Acis Maidy Muspa. Alasannya agar ruangan pendaftaran tetap kondusif.

“Kami kasi kesempatan masuk ke dalam ruangan ini tapi dibatasi 10 orang. Karena hanya ada satu momen yang mungkin butuh foto, yang lainnya kami siarkan lewat live di YouTube KPU,” ucapnya.

KPU juga akan batasi maksimal 20 orang pendamping bakal paslon. “Jadi yang bisa masuk nanti suami istri atau keluarga terdekatnya.”


Baca Juga: Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Bontang (aset: katakaltim.com)Polres Bontang Amankan Dua Warga di Tanjung Laut Gegara Bawa Sabu 22,40 Gram

“Masing-masing 2 orang pimpinan partai pengusung dalam hal ini ketua dan sekertaris partai, ditambah 2 orang LO-nya, dan ketua tim pemenangannya,” sambung dia.

Acis mengatakan untuk 10 jurnalis yang bisa masuk akan disepakati awak media. Nanti konferensi pers-nya digelar di halaman kantor KPU Bontang.

“Dalam ruangan juga nggak ada jumpa pers. Jumpa persnya di luar. Karena penuh nanti. Ngambil foto juga nggak bagus. Untuk 10 media itu, nanti disepakati sama kawan-kawan saja,” jelasnya.

Acis juga mengungkapkan KPU Bontang belum menerima pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 di hari pertama pendaftaran dimulai pada Selasa (27/08/2024).

Lebih lanjut Acis menyampaikan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan partai dan bakal paslon. Saat ini ada 4 bakal paslon yang berkirim surat ke KPU untuk mendaftar.

“Untuk hari belum ada (yang daftar-red). Tanggal 28 pagi itu dihadiri oleh bapaslon Neni dan Agus. Siangnya dijadwalkan paslon perseorangan Basri dan Chusnul. Besok lusa tanggal 29 sementara infonya yang pagi itu Sutomo dan Nasrullah, siangnya Najirah dan Aswar,” terang Acis.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 agustus 2024.

Usai proses pendaftaran, KPU di tiap masing-masing daerah bakal melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini dilakukan hari pembukaan pendaftaran hingga 21 September 2024.

Tahapan selanjutnya KPU bakal mengumumkan penetapan paslon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu nantinya diumumkan 22 September 2024.

Para paslon kemudian lakukan kampanye politik yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November. (*)

Font +
Font -