BONTANG - Kecamatan Bontang Utara kembali menggelar Perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (3/9/2024).
Kali ini, Perekaman KIA dilaksanakan di SDN 009 Bontang Utara dengan target ratusan siswa/siswi dari kelas satu hingga enam.
Baca Juga: Program Bessai Berinta, Upaya Tekan Stunting di Bontang Utara
"Ada 146 nama. Tapi itu baru target, belum semua kita lakukan hari ini. Itu data anak yang kita ambil dari disdik.." ucap Chandra Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara yang hadir langsung mendampingi proses Perekaman KIA.
Baca Juga: Gandeng Disdukcapil, Kecamatan Bontang Utara Gelar Perekaman Keliling KIA
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.
"Kecamatan Bontang Utara selaku operator dari Disdukcapil.." ujar Chandra.
Perekaman KIA untuk wilayah Bontang Utara bukanlah kali pertama. Diketahui, ada beberapa sekolah yang sudah disambangi oleh pihak kecamatan. Hal itu terhitung sejak 6 Agustus lalu.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan, perekaman KIA yang dilaksanakan Kecamatan Bontang Utara merupakan langkah percepatan dalam memenuhi kelengkapan data anak. Pihaknya bakal menyasar sejumlah sekolah khususnya Sekolah Dasar.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SDN 009 Bontang Utara Yuliati mengungkapkan apresiasinya kepada pihak Kecamatan Bontang Utara. Dia mengaku senang dengan adanya program Kecamatan dan Disdukcapil yang memfasilitasi siswa dengan hadir langsung ke sekolah sehingga para siswa tidak perlu lagi mengurus ke Disdukcapil.
"Kami senang ya. Istilahnya itu data anak-anak ini kan bisa terekam di Disdukcapil dan mereka juga punya pegangan kartu identitas. Karena sebelum itu banyak yang ga punya anak-anak itu, mungkin karena kesempatan waktu, orang tua sibuk dan segala macam, jadi agak terhambatlah," katanya.
"Ada jemput bola seperti ini kami apresiasi dengan programnya. Anak-anak kami di SD bisa punya KIA," tandasnya.
KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Adapun syarat pengurusan KIA telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, yakni dengan membawa akta kelahiran anak, KK, KTP asli orang tua dan menyertakan foto 2×3 untuk anak yang berusia 5-17 tahun. (*)