Pelaku penikaman di Samarinda (aset: katakaltim)

Polisi Tangkap Kakak yang Tikam Adiknya di Samarinda

Penulis : Redaksi
9 September 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Palaran datangi lokasi terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan RA (30) di Kelurahan Handil Bakti, Sabtu (7/9) lalu.


Kapolres Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan anggota menangkap RA dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.

Baca Juga: Ilustrasi virus polio. Saat ini Dinkes Bontang menggelar sosialisasi imunisasi (aset: istimewa)Bontang Berisiko Tinggi Persebaran Penyakit Menular Polio

“Sudah diamankan,” katanya.

Bermula penganiayaan karena adanya percekcokan antara pelaku dan korban. Akhirnya berujung penikaman.

Kejadian itu pada Kamis malam sekira pukul 22.30 Wita terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban. Ternyata, korban adalah adik kandung pelaku.

”Usai terjadi perselisihan antara kakak dan adik kemudian korban tidur bersama ayahnya di dalam kamar,” ucapnya.

Tidak lama berselang pelaku menyusul dan langsung melakukan penganiayaan dengan menikam korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian perut.

“Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi lalu mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat tidur,” terang Kapolsek.

Saat kejadian ayah korban terbangun dan langsung melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit.

Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Palaran dan saat dilakukan introgasi secara singkat pelaku mengakui seluruh kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti sebilah sajam sudah kami amankan dan juga kami lakukan pendalaman lebih lanjut” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Font +
Font -