Dibaca
76
kali
Bubuhan Advokat Kaltim usai melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Rabu (7/5/2025) (Dok: Ali/katakaltim)

Advokat RSHD Layangkan Surat Keberatan ke BK DPRD Kaltim Usai Diusir dari RDP

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
8 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu melahirkan episode baru.

Advokat yang tergabung dalam Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim atas perlakuan dua anggota dewan yang dinilai tidak menghargai profesi hukum.

Febronius Kefi, kuasa hukum RSHD, diminta meninggalkan ruang rapat lantaran dianggap tak berwenang mengambil keputusan menyangkut hak-hak karyawan rumah sakit.

Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, mengungkapkan pihaknya menuntut klarifikasi atas tindakan yang mereka nilai telah merendahkan profesi advokat di hadapan publik.

“Saat itu tidak ada Ketua BK, sehingga kita hanya menitipkan surat kepada staf BK terkait dengan aduan yang ditujukan pada dua oknum yang diduga merendahkan profesi advokat terutama kepada rekan kami,” ujar Hairul di Gedung A DPRD Kaltim usai menyerahkan surat keberatan pada Rabu, (7/5/2025).

Baca Juga: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi (aset: puji/katakaltim.com)Akhmed Reza Desak Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar di Hadhramaut

Ia menegaskan surat tersebut menuntut tanggapan dalam waktu tujuh hari. Menurutnya, respons cepat diperlukan demi menjaga marwah profesi advokat yang dijamin Undang-Undang.

“Ini sifatnya penting bagi kami sebagai profesi yang dilindungi UU, ini menyangkut marwah profesi. 7 hari saya rasa cukup untuk merespons surat yang kami ajukan,” tegas Hairul.

Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, sepuluh advokat yang turut hadir dalam pengajuan surat itu akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kalau tidak direspons kami musyawarah dulu, kami akan ambil langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum,” tambahnya.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur, juga mengecam sikap 2 anggota dewan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak pantas ditunjukkan oleh wakil rakyat.

“Seharusnya bisa jadi lembaga mediator buat masyarakat, advokat juga posisinya hadir saat itu sebagai masyarakat yang menampung aspirasi,” kata Fajriannur.

Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh BK DPRD Kaltim dan membuka ruang mediasi antara para pihak.

“Kita harap ada respons sehabis surat ini kita ajukan, dan bisa bertemu langsung dengan BK DPRD Kaltim,” tuturnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >