Kuasa hukum kontraktor Ngabidin Nurcahyo saat menggelar konferensi pers pada Kamis 29 Agustus 2024 (aset: Sandi/katakaltim)

Alami Kerugian 19 Miliar, 6 Perusahaan Gugat Pemkot Bontang

Penulis : Sandi
 | Editor : Redaksi
29 August 2024
Font +
Font -

BONTANG — 6 Perusahaan menggugat Pemkot Bontang lantaran sampai saat ini belum membayar pengerjaan proyek penanggulangan banjir yang ditaksir merugikan kontraktor hampir Rp20 miliar.

Itu disampaikan kuasa hukum kontraktor, Ngabidin Nurcahyo, dalam konferensi persnya pada Kamis (29/8) sore di salah satu caffe di Kota Bontang.

Kontraktor dimaksud telah menangani pengerjaan Percepatan Pembangunan Kota Bontang pada Tahun Anggaran 2006 dan pelaksanaan di Tahun 2007 dalam penanggulangan Banjir.

Lawyer dari Lembaga Hukum Law Firm Hukum Abidin Nurcahyo dan Affiliates itu mengatakan pada 14 Agustus 2024 pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang terhadap Pemkot Bontang.


“Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang. Gugatannya kami ajukan karena ada pekerjaan Fisik terkait Percepatan Pembangunan Kota Bontang pada Tahun Anggaran 2006 dan pelaksanaan di Tahun 2007 dalam penanggulangan Banjir,” bebernya.

Nurcahyo mengatakan saat itu pengerjaan proyek dilakukan dengan penunjukan langsung oleh pihak Pemkot Bontang kepada beberapa kontraktor antara lain:

1. CV. Tandung Mayang, melakukan pekerjaan Peningkatan Jalan Kesatuan Kelurahan Kanaan Pembuatan Parit di Jalan Bandung 4 yang terdahulu dikenal sebagai Jalan Bung Karno V dan di Jalan Pontianak 6 yang terdahulu dikenal sebagai Jalan Bung Karno VI Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.

2. CV. Widas Perkasa, melakukan pekerjaan Pembuatan Parit Pasangan batu Lingkungan RT. 28 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara.

3. CV. Putra Kharisma, melakukan pekerjaan Peningkatan Jalan Damai RT. 29 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.

4. CV. Khosugi, melakukan pekerjaan Pekerjaan pembuatan parit pasang batu di belakang Perumahan Contry Wood Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.

5. CV. Rana Gemilang, melakukan pekerjaan Pekerjaan Normalisasi dan Penurapan Sungai Pasar Telihan RT. 27 Kecamatan Bontang Barat

6. PT. Kelaprindo, melakukan pekerjaan Pembangunan Turap Sungai Samping SMKN 4/SMKN 3

“Pekerjaan itu sudah dilaksanakan dan diselesaikan para kontraktor yang ditunjuk langsung. Bahkan bentuk fisik sampai sekarang masih ada,” terangnya.

Lebih jauh Nurcahyo mengatakan pembangunan tersebut telah dinikmati masyarakat Kota Bontang, terkhusus mereka yang ada dalam lingkup atau lokasi pembangunan tersebut.

“Tapi dari semua pekerjaan, Pemkot Bontang belum melakukan pembayaran kepada klien kami dari tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga klien kami alami kerugian besar,” tukasnya.

Dia pun merincikan kerugian kliennya antara lain:

1. CV. TANDUNG MAYANG. Nilai proyek sebesar Rp1,205,095,000. Kerugian materil Rp3,615,285,000. Kerugian immateril Rp2,169,171,000.

2. CV. RANA GEMILANG. Nilai proyek sebesar Rp795,190,000. Kerugian materil Rp.2.385.570.000. Kerugian immateril Rp Rp1,431,342,000.

3. CV. WIDAS PERKASA. Nilai proyek sebesar Rp 402,000,000. Kerugian materil Rp1.206.000.000. Kerugian Immateril Rp723,600,000.

4. CV KHOSUGI. Nilai proyek sebesar Rp 309,626,000. Kerugian materil Rp 928,878,000. Kerugian immateril Rp557,326,800.

5. CV. PUTRA KHARISMA. Nilai proyek sebesar Rp286,832,000. Kerugian materil Rp 860,496,000. Kerugian immateril Rp516,297,600.

6. PT. KELAPRINDO. Nilai proyek sebesar Rp1,152,910,000. Kerugian material Rp 3,458,730,000. Kerugian immaterial Rp 2,075,238,000.

“Jadi total kerugian keseluruhan hampir 20 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurcahyo mengatakan pihaknya melakukan gugatan tersebut karena pada tahun 2013-2014 ada beberapa kontraktor yang mengalami serupa dan melakukan Gugatan terhadap Pemkot Bontang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang.

“Dari hasil gugatan itu sudah dilakukan pembayaran kepada mereka karena sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Nurcahyo menyampaikan terkait mediasi belum dilakukan hari ini karena administrasi pihak Pemkot belum selesai dan persidangan ditunda sampak 5 Sempetember 2024.

“Jika persidangan berikutnya administrasi pihak tergugat komplit, maka proses selanjutnya mediasi,” jelasnya.

Pihaknya juga bisa melakukan mediasi di luar Pengadilan, dan membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada Pemkot Bontang.

“Harapan Kami kepada Pemkot kiranya ada Solusi yang terbaik atau win-win solution agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -